adalah seorang advokat dan konsultan hukum pada HPS Law Office. Ia memperoleh gelar Magister Hukum (M.H.) dari Universitas Pelita Harapan. Sebelumnya, Julinus memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H.) dari Universitas Katolik Atma Jaya Indonesia. Ia juga merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Ia memiliki banyak pengalaman dalam menangani berbagai perkara litigasi, pemulihan aset melalui proses litigasi, perkara korporasi dan komersial, perkara pidana, kepailitan, hukum keluarga, perkara administrasi, hukum ketenagakerjaan, layanan korporasi, properti, konstruksi, litigasi dan penyelesaian sengketa, gugatan kelompok (class action) maupun perkara perdata, hak kekayaan intelektual, serta berbagai permasalahan lainnya yang berkaitan dengan aspek hukum korporasi.
Ia menangani berbagai perkara komersial dan telah mendampingi klien dalam proses negosiasi serta penyusunan perjanjian penyelesaian sengketa dalam rangka mediasi di pengadilan.
Ia juga memiliki pengalaman luas dalam penyelesaian sengketa alternatif (Alternative Dispute Resolution/ADR), khususnya melalui proses negosiasi. Ia menangani berbagai perkara komersial serta mendampingi klien dalam melakukan negosiasi dan menyusun perjanjian penyelesaian sengketa dalam rangka mediasi di pengadilan.
Selain menjalankan praktik hukum, ia juga aktif sebagai peneliti hukum di Indonesia dengan menulis dan menerbitkan berbagai kajian hukum, khususnya yang berfokus pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Penyelesaian Sengketa.
Ia juga memiliki kajian dan pengalaman dalam berbagai isu hukum, termasuk mengenai Dana Perlindungan Pemodal Indonesia, yang dikelola untuk memberikan kompensasi kepada investor atas kerugian yang timbul akibat hilangnya aset karena tindakan penipuan atau kepailitan kustodian maupun perusahaan efek.
Salah satu kajiannya juga membahas mengenai penerapan persamaan sebagai unsur dalam suatu nama merek dalam gugatan pembatalan merek.